Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
A. Permohonan Akta Kematian umum
1. Formulir permohonan akta kematian
2. Surat kematian dari Dokter/rumah sakit
3. Surat kematian dari Desa/Kelurahan (F.2-29)
4. Fotokopi e-KTP pelapor
5. Fotokopi e-KTP 2(dua) orang saksi
6. Fotokopi buku nikah/akta kawin
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
B. Paket B (Kartu Keluarga (KK) + Akta Kematian + e-KTP)
1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
2. Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi e-KTP orang tua
4. Formulir pencatatan kematian
5. Asli Surat kematian dari Dokter/rumah sakit
6. Asli dan fotokopi Surat kematian dari Desa/Kelurahan
(F.2-29)
7. Fotokopi buku nikah/akta nikah apabila yang bersangkutan
sudah menikah
8. Fotokopi e-KTP suami istri
9. Formulir isian Biodata penduduk (F.1-01)
10. Formulir peryataan perubahan (F.1-05) bila ada perubahan
11. Surat keterangan ahli waris
Catatan :
Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena
hilang /mati tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh sipil dilakukan
setelah adanya penetapan pengadilan
Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas
identitasnya, Dispendukcapil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan
dari polisi