Syarat Pengantar
Pembuatan el-KTP :
1. Surat Pengantar
dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa Karyasari
4. Legalisir Ke Kecamatan Leuwiliang
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Bogor
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa Karyasari
4. Legalisir Ke Kecamatan Leuwiliang
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Bogor