Persyaratan yang
dibutuhkan dalam membuat kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara
lain:
1.
Surat pengantar dari RT yang telah distempel di
RW.
2.
Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
3.
Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga
pendatang)
Jika akan
mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru
(kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di
antaranya:
1.
Surat pengantar dari RT/RW.
2.
Kartu kaluarga yang lama.
3.
Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang
akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
Hal seperti ini
biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda.
Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu
keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang
menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus
dipersiapkan, di antaranya:
1.
Surat pengantar dari RT/RW.
2.
Kartu keluarga yang lama.
3.
Surat keterangan pindah datang.
4.
Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi
WNI yang datang dari luar negeri).
5.
Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan
catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Syarat yang harus
dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
1.
Surat pengantar dari RT/RW.
2.
Kartu keluarga yang lama.
3.
Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal
dunia).
4.
Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Jika berniat untuk
mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang,
Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
1.
Surat pengantar dari RT/RW.
2.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
3.
Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
4.
Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu
anggota keluarga.
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing