Berkas Dokumen yang
perlu dipersiapkan
1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM
dari Desa Karyasari.
Langkah-langkah membuat SKTM adalah sebagai berikut:
1. Pergi
ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk membuat surat pengantar keterangan
tidak mampu dari RT/RW.
2. Siapkan
surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke
kantor kepala Desa Karyasari untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi.
3. Melakukan
verifikasi di Kecamatan Leuwiliang
4. Membuat
surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat
di rumah sakit.