1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
2. Surat keterangan untuk kawin (N1)
3. Surat keterangan asal usul (N2)
4. Surat persetujuan calon suami/istri (N3)
5. Surat keterangan tentang orang tua (N4), bagi yang usia
dibawah 19 tahun
6. Surat persetujuan/ijin orang tua (N5) bagi perempuan yang
belum genap usia 16 tahun dan laki-laki belum genap 19 tahun
7. Surat keterangan sehat calon suami/imunisasi calon istri
8. Surat pernyataan belum pernah kawin disertai 2 orang
saksi bermaterai 6.000;
9. fotokopi akta kelahiran dilegalisir
10. Fotokopi e-KTP kedua mempelai dilegalisir
11. Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi
12. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
13. Fotokopi buku nikah/akta nikah/akta orang tua
14. Asli Akta cerai/akta kematian bagi duda/janda
15. Surat ijin komandan TNI/Polri
16. Pas photo ukuran 2×3 4 lembar
16. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
17. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
o Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
o Calon Istri Kurang dari 16 Tahun
o Izin Poligami, 4×6 3
Syarat khusus bagi terlambat pencatatan (kurang dari 60
hari)
1. Permohonan pentatatan perkawinan terlambat (dispensasi)
2. Surat pernyataan belum pernah melaksanakan pencatatan
perkawainan dari pemuka agama.
3. Surat keterangan masih terikat perkawinan